KINERJA
KOPERASI INDONESIA
Variabel Kinerja :
Secara umum, variable kinerja
koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth)
koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah
koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan
nonaktif),keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative
effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum
tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
1. Faktor individu (personal factors). Faktor individu
berkaitan dengan keahlian, motivasi,
komitmen, dll.
2. Faktor kepemimpinan (leadership factors). Faktor
kepemimpinan berkaitan dengan kualitas
dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan,
manajer, atau ketua kelompok kerja.
3. Faktor kelompok / rekan kerja (team factors).
Faktor kelompok / rekan kerja berkaitan
dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan
kerja.
4. Faktor sistem (system factors). Faktor system
berkaitan dengan system / metode kerja yang
ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5. Faktor situasi (contextual/situational factors).
Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan
perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun
eksternal
Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran
kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk
dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran
kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan
tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih
tujuannya. Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran adalah untuk
meningkatkan kinerja secara umum.
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa
prinsip-prinsip yaitu:
1.Seluruh aktivitas kerja yang
signifikan harus diukur.
2.Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi
yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3.Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4.Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5.Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
6.Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7.Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8.Pelaporan
yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
9.Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang
efektif.
KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi
merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula
anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota
tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1. Syarat Keanggotaan Koperasi:
a) Setiap warga negara Indonesia
(WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang
memenuhi persyaratan.
b) Menerima landasan dan asas koperasi.
c) Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan
hak-haknya sebagai anggota.
2. Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini
sifat keanggotaan koperasi.
a) Terbuka dan sukarela.
b) Dapat diperoleh dan diakhiri setelah
syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c) Tidak dapat dipindahtangankan.
3. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
a) Meninggal dunia.
b) Meminta berhenti karena kehendak
sendiri.
c) Diberhentikan pengurus karena
tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4. Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam
Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan
yang telah disepakati
rapat anggota.
b) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
5.
Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU
No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak
seperti berikut ini.
a) Menghadiri dan menyatakan pendapat serta
memberikan suara dalam rapat anggota.
b) Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus
atau pengawas.
c) Meminta diadakan rapat anggota menurut
ketentuan dalam anggaran dasar.
d) Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di
luar rapat anggota baik diminta
maupun tidak
diminta.
e) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang
sama antaranggota.
f) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
menurut ketentuan dalam
anggaran
dasar.
PERMODALAN KOPERASI
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan
sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para
pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap
ada.
Modal Sendiri
a) Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi
pada saat masuk menjadi anggota.
b) Simpanan Wajib
c) Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang
diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau
pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam
bentuk apapun.
Modal Pinjaman
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota.
b) Pinjaman dari
Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja
sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam
bidang kebutuhan modal.
c) Pinjaman dari
Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
d) Obligasi dan Surat Utang
Koperasi juga dapat menjual
obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar
dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
ASET DALAM
KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki
dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan
sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan
dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi .
Komponen
Aset
- Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun. Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
Ø Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki
untuk dijual atau digunakan, dalam
jangka waktu siklus operasi normal entitas;
Ø Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
Ø Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12
bulan setelah akhir periode
pelaporan.
Aset lancar
meliputi komponen perkiraan:
o Kas
o Bank
o Surat
berharga
o Piutang
Usaha
o Piutang
Pinjaman Anggota
o Piutang
Pinjaman Non anggota
o Penyisihan
Piutang Tak Tertagih
o Persediaan
o Biaya
dibayar di muka
o Pendapatan
Yang Masih Harus Diterima
o Aset Lancar
Lain-lain.
- Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari
beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki
serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa
biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
- Investasi Jangka Panjang
- Properti Investasi,
- Akumulasi Penyusutan Properti Investasi
- Aset Tetap
- Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
- Aset Tidak Berwujud
- Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud
- Aset Tidak Lancar Lain
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar