Forum
Menurut saya sudah. karena
dengan adanya uu yang mengantur perlindungan
konsumen sudah menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. Undang-Undang ini mempunyai tujuan untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen salah satunya adalah Undang-Undang No.
8 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen.
Isi Hak Konsumen Pasal 4
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen yang antara lain adalah :
1. Hak atas keselamatan,
keamanan dan kenyamanan
2. Hak atas informasi
3. Hak untuk didengar keluhan
dan pendapatnya
4. Hak untuk memilih
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut
Tetapi, Menurut Badan Perlindungan
Konsumen Nasional (BPKN), hanya 38% konsumen Indonesia yang
menyadari bahwa mereka mempunyai hak dan 11% diantaranya mengetahui bahwa hak
tersebut dilindungi Undang-Undang oleh karena itu sangat disayangkan, karena
masyarakat belum menyadari dan belum mengetahui betapa pentingnya hak-hak
konsumen tersebut .
Kasus Perlindungan konsumen
Batalkan Transaksi, Lazada Langgar UU Perlindungan
Konsumen
Direktur
Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo
mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada.
Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada
Kementerian Perdagangan. Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang
Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Widodo
mengatakan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia
dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain.
Sementara perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ia mengatakan
berdasarkan UU perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar pasal 9, pasal 10
dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63. Sanksinya berupa
pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9 dan
pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana yang dimaksud pasal 16, dipidana penjara paling lama dua tahun atau
denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha bisa
dicabut izin usahanya.
Achmad Supardi
membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara sepihak transaksi yang
sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana konsumen tersebut dalam
bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di Lazada. Achmad membeli 1
unit sepeda motor honda vario dan 3 unit sepeda motor Honda Revo pada 12
Desember 2015 di Lazada, 3 unit Honda Revo dibeli dengan harga masing masing Rp
500 ribu dengan total Rp 1.500.000, sementara Honda Revo dibeli dengan harga Rp
2.700.000 untuk pembelian cash on the road, harga pada situs Lazada adalah
harga sepeda motor secara cash on the road bukan kredit, dan angka
tersebut bukan angka uang muka, dan Achmad mengira harga murah bagian dari
promosi gila gilaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah
melakukan pembayaran transfer melalui ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi
Lazada. Pada 14 Desember 2015, Achmad kembali membuka situs Lazada dengan
tampilan sama namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga motor sudah merupakan
harga kredit, di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak Honda Angsana yang
merupakan tenant sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan apakah sepeda
motor dibeli secara kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor dibeli secara cash
on the road, pihak Angsana menelepon hingga dua kali. Dua hari kemudian, Achmad
mengecek status transaksi di Lazada dan ia terkejut karena transaksi yang
dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman ternyata berubah menjadi ditolak
dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada memproses refund dengan
memberikan voucher belanja sesuai jumlah uang yang dibelanjakan untuk
membeli 4 unit sepeda motor dan mengganti dana dengan 2 voucher
sebesar Rp 4,2 juta.
Achmad mengaku
kecewa, karena voucher tidak bisa diuangkan, sebagai konsumen ia meminta Lazada
meminta maaf, dan sebagai perusahaan besar tidak selayaknya memperlakukan
konsumen dengan tidak terhormat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar