ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Organisasi
adalah suatu kumpulan atau kelompok yang bersama-sama mencapai satu tujuan
dengan struktur sedemikian rupa untuk pembagian tugas. Sedangkan Manajemen
Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi,
perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil, yaitu dengan
diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi
– fungsi Manajemen :
Ø Planning (Fungsi
Perencanaan)
Planning
merupakan suatu aktivitas menyusun, tujuan perusahaan lalu dilanjutkan dengan
menyusun berbagai rencana-rencana guna mencapai tujuan perusahaan yang sudah
ditentukan. Planning dilaksanakan dalam penentuan tujuan organisasi scara
keseluruhan dan merupakan langkah yang terbaik untuk mencapai tujuannya itu.
pihak manajer mengevaluasi berbagaii rencana alternatif sebelum pengambilan
tindakan kemudian menelaah rencana yang terpilih apakah sesuai dan bisa
dipergunakan untuk mencapai tujuan. Perencanaan adalah proses awal yang paling
penting dari seluruh fungsi manajemen, karena fungsi yang lain tak akan bisa
bejalan tanpa planning.
Ada
beberapa aktivitas dalam fungsi perencanaan
- Menetapkan arah tujuan serta target bisnis
- Menyusun strategi dalam pencapaian
tujuan dan target tersebut
- Menentukan sumber daya yang dibutuhkan
- Menetapkan standar kesuksesan dalam pencapaian
suatu tujuan dan target bisnis
Ø Organizing (Fungsi
Pengorganisasian)
Organizing
adalah suatu aktivitas penagturan dalam sumber daya manusia dan sumber daya
fisik yang lainnya yang dimiliki oleh perusahaan untuk bisa melaksanakan
rencana yang sudah ditetapkan dan mencapai tujuan utama perusahaan. Dalam
bahasa yang lebih sederhana organizing merupakan seluruh proses dalam
mengelompokkan semua orang, alat, tugas tanggung-jawab dan wewenang yang
dimiliki sedemikian rupa hingga memunculkan kesatuan yang bisa digerakkan dalam
mencapai tujuan. Organizing dapat membuat manajer mudah dalam melaksanakan
pengawasan serta penentuan personil yang diperlukan untuk menjalankan tugas
yang sudah dibagi bagi. pengorganisasian bisa dijalankan dengan menetukan tugas
apa yg harus dikerjakan, siapa personil yang menjalankannya, bagaimana tugasnya
dikelompokkan, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap tugas tersebut.
dibawah ini adalah aktivitas aktivitas yang ada dalam Organizing (fungsi
pengorganisasian)
- Mengalokasikann sumber daya, menyusun dan
menetapkan tugas-tugas serta menetepkan prosedur yang dibutuhkan
- Menetapkan strukutur perusahaan yang menujukan
adanya garis kewenangan serta tanggung-jawab
- Aktivitas perekrutan, menyeleksi orang, pelatihan
serta pengembangan tenaga kerja
- Aktivitas penempatan tenaga kerja dalam posisi
yang pas dan paling tepat.
Ø Directing (Fungsi
Pengarahan)
Directing alias fungsi
pengarahan merupakan fungsi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
kinerja dengan optimal dan menciptakan suasana lingkungan kerja yang dinamis,
sehat dan yang lainnya. Ada beberapa aktivitas yang dilakukan pada fungsi
pengarahan:
- Mengimplementasikan suatu proses kepemimpinan,
penbimbingan, dan memberikan motivasi kepada pekerja suapay bisa bekerja
dengan efektif serta efisien dalam mencapai tujuan yang ditetapkan
- Memberi tugas serta penjelasan secara rutin
tentang pekerjaan
- Menjelaskan semua kebijakan yang sudah ditetapkan
Ø Controlling
(Fungsi Pengendalian / Pengawasan)
Controling merupakan kegiatan
dalam menilai suatu kinerja yang berdasarkan pada standar yang sudah dibuat
perubahan atau suatu perbaikan apabila dibutuhkan. aktivitas dalam fungsi
pengendalian ini misalnya:
- Mengevaluasi keberhasilan dalam proses mencapai
tujuan dan target mengikuti indikator yang sudah ditetapkan
- Menempuh langka klarifikasi serta koreksi atas
terjadinya penyimpangan yang ditemukan
- Memberi alternatif solusi atas masalah yang
terjadi dalam mencapai tujuan yang ditetapkan
Dasar Hukum
Pembentukkan Koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum
untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip
koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di
umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan
terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992,
koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu
perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan
usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK
No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM
No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
Langkah-langkah Cara
Mendirikan Koperasi
Ada beberapa hal yang
harus disiapkan dalam mendirikan koperasi, diantara adalah;
1) Persyaratan
Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8
disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut
:
- Persyaratan pembentukan
koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi
primer atau koperasi sekunder.
- Untuk persyaratan pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan
pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah
berbadan hukum.
- Koperasi yang dibentuk harus
berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
- Untuk pembentukan koperasi
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
- Memiliki Anggaran dasar
koperasi : Anggaran Dasar Koperasi Angaran dasar koperasi
sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
1.
daftar nama pendiri;
2.
nama dan tempat kedudukan;
3.
maksud dan tujuan serta di bidang usaha;
4.
ketentuan mengenai keanggotaan;
5.
ketentuan mengenai rapat anggota;
6.
ketentuan mengenai pengolahan;
7.
ketentuan mengenai permodalan;
8.
ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
9.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha;
10.
ketentuan mengenai sanksi.
2) Dasar Pembentukan
Koperasi
Orang atau masyarakat
yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
- Orang-orang yang mendirikan dan
yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau
kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak semua
orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya
kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. kegiatan ekonomi yang sama
diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.Orang-orang yang mendirikan
koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang
menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang
diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain
yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
- Usaha yang akan dilaksanakan
oleh koperasi harus layak secara ekonomi.Layak secara ekonomi diartikan
bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan
keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal
dan teknologi.
- Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa
menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.
- Kepengurusan dan manajemen
harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efesien dalam pengolahan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa
mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
memiliki kejujuran, kemampuan dan kepeminpinan, agar koperasi yang
didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.
3) Persiapan
Pembentukan Koperasi
Adapun
persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah
sebagai berikut:
- Pembentukan koperasi harus
dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara
lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para
pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai perkoperasian.
- Yang dimaksud pendiri adalah
mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi
persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
- Para pendiri mempersiapkan
rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
4) Rapat Pembentukan
Koperasi
Setelah semua upaya
persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah
melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
- Rapat anggota koperasi dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer dan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk koperasi sekunder.
- Rapat pembentukan dipimpin oleh
seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
- Yang disebut kuasa pendiri
adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus
ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk
memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan
menandatangani anggaran dasar koperasi.
- Apabila diperlukan dan atas
permohonan para pendiri, penjabat dinas koperasi dapat hadir dalam rapat
pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
- Dalam rapat pembentukan
tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan
dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
- Anggaran dasar harus memuat
sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud
dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat
anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha
(SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
- Rapat harus mengambil
kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir
c) dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
5) Pengesahan Akta
Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau
kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pemerintah
dengan bantuan notaris.
Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:
Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:
- berita acara pembentukan
koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan
akta;
- surat bukti penyetoran modal
dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah sekurang-kurangnya
sebesar simpanan pokok;
- rencana awal kegiatan koperasi
atau program kerja;
- daftar hadir rapat pembentukan
koperasi;
- data pendiri koperasi;
- daftar susunan pengurus dan
pengawas koperasi;
- fotokopi KTP dari masing-masing
anggota pendiri (untuk koperasi primer);
- rekomendasi dari kelurahan yang
diketahui oleh kecamatan domisili koperasi itu berada;
- pas foto pengurus koperasi.
6) Pertanggungjawaban
Kuasa Pendiri Koperasi
1. Selama permintaan
pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat
melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota
atau calon koperasi.
2. Setelah akta
pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota,
baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan
menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau
tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
3. Apabila rapat
anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan
kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak maka segala
akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi
tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.
4. Pada saat RAT
pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi
koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis
usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang
dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan koperasi,
pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan
organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.
5. Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi. Seperti :
5. Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi. Seperti :
- Dewan Koperasi Indonesia
(Dekopin) untuk tingkat pusat,
- Dekopinwil untuk tingkat
provinsi dan DEKOPINDA untuk tingkat kabupaten atau kota,
- Badan Komunikasi Pemuda
Koperasi (BKPK),
- Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis
Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya seperti Koperasi Pemuda
Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga organisasi lainya,
seperti Kadin.
Struktur Internal Organisasi
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan
pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas
hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat
anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.
Struktur Organisasi Koperasi :
1. Anggota
: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
2. Rapat
Anggota : pemegang kekuasan tertinggi
dalam organisasi koperasi.
3. Pengurus
: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
4. Pengawas
: bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
5. Pengelola
: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya
penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu
dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan
kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi
gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal
organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut :
Ø Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibukota Negara.
Ø Koperasi gabungan : gabungan dari paling
sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Ø Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di
ibokota kabupaten.
Ø Koperasi
primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang
bergabung dengan tujuan yang sama.
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian Koperasi adalah
suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan
dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang
ekonomi.
Tujuan Koperasi
Seperti yang disebutkan pada
pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah
beberapa tujuan koperasi tersebut:
·
Untuk meningkatkan taraf hidup anggota
koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
·
Untuk membantu kehidupan para anggota
koperasi dalam hal ekonomi.
·
Membantu pemerintah dalam mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur.
·
Koperasi berperan serta dalam membangun
tatanan perekonomian nasional.
Fungsi Koperasi
Mengacu pada Undang-Undang No.
25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
· Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi
para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial
dapat terwujud.
· Koperasi memiliki peran aktif dalam
meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
· Memperkuat perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi
pondasinya.
· Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
Bentuk – Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para
Ahli :
1.
Organisasi
Koprasi Menurut Hanel
Menurut Hanel, Organisasi koperasi diartikan sebagai
suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan. Sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari:
Ø Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagi pemilik dan konsumen akhir
Ø Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok ( supplier)
Ø Koperasi
sebagai daban usah yang melayani anggota koperasi dan masyarakat
2. Organisasi
Koperasi Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi
koperasi sebagai berikut :
Ø
Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai
kelompok koperasi.
Ø Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi
Ø
Anggota
yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang
disebut sebagai perusahaan koperasi.
Ø Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas
untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan
ekonominya
Ø
Jika
memperhatikan kriteria dan ciri-ciri organisasi koperasi di atas, maka dapat
ditarik suatu kesimpulan bahwa, oeganisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak
sebagai berikut.
Ø Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
Ø
Badan
usaha koperasi, sebgai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas yang
berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan
koperasi.
Ø Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun non anggota.
Organisasi
Koperasi di Indonesia
Koperasi yang berjalan di Indonesia memiliki struktur
organisasi. Struktur tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut
berdasarkan perangkat organisasi
koperasi, yaitu:
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota
koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan
kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil suatu
keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Rapat anggota
dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi bukan sekedar sebagai forum
rapat dan merupakan suatu lembaga structural organisasi koperai. Menurut UU No.
25 Tahun 1992 pasal 22, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Rapat anggota mempunyai kedudukan yang sangat menentukan,
berwibawa, dan menjadi sumber segala keputusdan atau tindakan yang dilaksanakan
oleh eprangkat organissi. ZSegala sesuatu yang diputuskan oleh rapat anggota
harus ditaati dan sifatnya mengikat bagi semua anggota, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi.
Rapat anggota menetapkan:
Ø
Anggaran
dasar
Ø
Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
Ø
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
Ø Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan.
Ø
Pembagian
sisa hasil usaha
Ø
Penggabungan,
peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang
dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Pengurus mempunyai tugas sebagai berikut:
Ø
Mengelola
koperasi dan usahanya
Ø
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Ø
Menyelenggarakan
rapat anggota
Ø
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Ø
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
Ø
Memelihara
buku daftar anggota dan pengurus
Selain memiliki tugas, pengurus juga memiliki wewenang
sebagai berikut:
ü
Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan
ü
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
ü
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat
anggota.
3. Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Selain itu pengawas juga berhak
memeriksa segala catatan yang ada di koperasi serta meminta keterangan yang
diperlukan.
4. Pengelola
Pengelola koperasi diangkat dan diberhentikan oleh
pengurus. Kedudukan pengelola koperasi adalah sebagai pegawai atau karyawan
yang diberi kuasa atau wewenang oleh pengurus.
Hirarki
tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
1.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
Ø pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya
Ø pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas
yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
Ø Mengelola
koperasi dan usahanya
Ø Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
Ø Menyelenggaran
Rapat Anggota
Ø Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Ø Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
Ø Meningkatkan
peran koperasi
2.
Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& profesional hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja diangkat
& diberhentikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawan pengelola :
Ø Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
Ø Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
Ø Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
Ø Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3.
Pengawas
Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi.
Fungsi
utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan
peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping
itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan
penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola. Kedudukan
pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab
khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan
pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang
dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping
itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai
kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt
diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
Ø mempunyai
kemampuan berusaha
Ø mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya dan dihargai pendapatnya
1.
Pengawas bertugas :
Ø Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
Ø Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan
2.
Pengawas berwenang :
Ø Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
Ø Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
Ø Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
Pola Manajemen
Pola
manajemennya terdiri dari :
1.
Rapat Anggota
2.
Pengawas
3.
Pengurus
4.
Pengelola


Tidak ada komentar:
Posting Komentar