Jumat, 11 Oktober 2019

ORGANISASI DAN FUNGSI SERTA TUJUAN KOPERASI


ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Organisasi adalah suatu kumpulan atau kelompok yang bersama-sama mencapai satu tujuan dengan struktur sedemikian rupa untuk pembagian tugas. Sedangkan Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik  agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi – fungsi Manajemen :

Ø  Planning (Fungsi Perencanaan)

Planning merupakan suatu aktivitas menyusun, tujuan perusahaan lalu dilanjutkan dengan menyusun berbagai rencana-rencana guna mencapai tujuan perusahaan yang sudah ditentukan. Planning dilaksanakan  dalam penentuan tujuan organisasi scara keseluruhan dan merupakan langkah yang terbaik untuk mencapai tujuannya itu. pihak manajer mengevaluasi berbagaii rencana alternatif sebelum pengambilan tindakan kemudian menelaah rencana yang terpilih apakah sesuai dan bisa dipergunakan untuk mencapai tujuan. Perencanaan adalah proses awal yang paling penting dari seluruh fungsi manajemen, karena fungsi yang lain tak akan bisa bejalan tanpa planning.
Ada beberapa aktivitas dalam fungsi perencanaan
  • Menetapkan arah tujuan serta target bisnis
  • Menyusun strategi dalam pencapaian tujuan dan target tersebut
  • Menentukan sumber daya yang dibutuhkan
  • Menetapkan standar kesuksesan dalam pencapaian suatu tujuan dan target bisnis

Ø  Organizing (Fungsi Pengorganisasian)

Organizing adalah suatu aktivitas penagturan dalam sumber daya manusia dan sumber daya fisik yang lainnya yang dimiliki oleh perusahaan untuk bisa melaksanakan rencana yang sudah ditetapkan dan mencapai tujuan utama perusahaan. Dalam bahasa yang lebih sederhana organizing merupakan seluruh proses dalam mengelompokkan semua orang, alat, tugas tanggung-jawab dan wewenang yang dimiliki sedemikian rupa hingga memunculkan kesatuan yang bisa digerakkan dalam mencapai tujuan. Organizing dapat membuat manajer mudah dalam melaksanakan pengawasan serta penentuan personil yang diperlukan untuk menjalankan tugas yang sudah dibagi bagi. pengorganisasian bisa dijalankan dengan menetukan tugas apa yg harus dikerjakan, siapa personil yang menjalankannya, bagaimana tugasnya dikelompokkan, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap tugas tersebut. dibawah ini adalah aktivitas aktivitas yang ada dalam Organizing (fungsi pengorganisasian)
  • Mengalokasikann sumber daya, menyusun dan menetapkan tugas-tugas serta menetepkan prosedur yang dibutuhkan
  • Menetapkan strukutur perusahaan yang menujukan adanya garis kewenangan serta tanggung-jawab
  • Aktivitas perekrutan, menyeleksi orang, pelatihan serta pengembangan tenaga kerja
  • Aktivitas penempatan tenaga kerja dalam posisi yang pas dan paling tepat.

Ø  Directing (Fungsi Pengarahan)

Directing alias fungsi pengarahan merupakan fungsi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja dengan optimal dan menciptakan suasana lingkungan kerja yang dinamis, sehat dan yang lainnya. Ada beberapa aktivitas yang dilakukan pada fungsi pengarahan:
  • Mengimplementasikan suatu proses kepemimpinan, penbimbingan, dan memberikan motivasi kepada pekerja suapay bisa bekerja dengan efektif serta efisien dalam mencapai tujuan yang ditetapkan
  • Memberi tugas serta penjelasan secara rutin tentang pekerjaan
  • Menjelaskan semua kebijakan yang sudah ditetapkan

Ø  Controlling (Fungsi Pengendalian / Pengawasan)

Controling merupakan kegiatan dalam menilai suatu kinerja yang berdasarkan pada standar yang sudah dibuat perubahan atau suatu perbaikan apabila dibutuhkan. aktivitas dalam fungsi pengendalian ini misalnya:
  • Mengevaluasi keberhasilan dalam proses mencapai tujuan dan target mengikuti indikator yang sudah ditetapkan
  • Menempuh langka klarifikasi serta koreksi atas terjadinya penyimpangan yang ditemukan
  • Memberi alternatif solusi atas masalah yang terjadi dalam mencapai tujuan yang ditetapkan
Dasar Hukum Pembentukkan Koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
Langkah-langkah Cara Mendirikan Koperasi
Ada beberapa hal yang harus disiapkan dalam mendirikan koperasi, diantara adalah;
1) Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
  2. Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
  3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
  4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  5. Memiliki Anggaran dasar koperasi : Anggaran Dasar Koperasi Angaran dasar koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
1.      daftar nama pendiri;
2.      nama dan tempat kedudukan;
3.      maksud dan tujuan serta di bidang usaha;
4.      ketentuan mengenai keanggotaan;
5.      ketentuan mengenai rapat anggota;
6.      ketentuan mengenai pengolahan;
7.      ketentuan mengenai permodalan;
8.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
9.      ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
10.  ketentuan mengenai sanksi.
2) Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
  1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
  2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
  3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
  4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepeminpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.
3) Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
  2. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
  3. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4) Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk koperasi sekunder.
  2. Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
  3. Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
  4. Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, penjabat dinas koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
  5. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
  6. Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
  7. Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c) dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
5) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pemerintah dengan bantuan notaris.
Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:
  1. berita acara pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan akta;
  2. surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;
  3. rencana awal kegiatan koperasi atau program kerja;
  4. daftar hadir rapat pembentukan koperasi;
  5. data pendiri koperasi;
  6. daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi;
  7. fotokopi KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer);
  8. rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili koperasi itu berada;
  9. pas foto pengurus koperasi.
6) Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri Koperasi
1. Selama permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon koperasi.
2. Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
3. Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.
4. Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan koperasi, pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.
5. Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi. Seperti :
  • Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk tingkat pusat, 
  • Dekopinwil untuk tingkat provinsi dan DEKOPINDA untuk tingkat kabupaten atau kota, 
  • Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK), 
  • Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya seperti Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga organisasi lainya, seperti Kadin.
Struktur Internal Organisasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.
Struktur Organisasi Koperasi :
1.     Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
2.      Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
3.  Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
4.    Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
5.   Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut :
Ø  Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Ø   Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Ø  Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Ø  Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.


TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Pengertian Koperasi adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.

Tujuan Koperasi

Seperti yang disebutkan pada pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut:
·         Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
·         Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
·         Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
·         Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Fungsi Koperasi

Mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
·     Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
·   Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
·     Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
·   Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bentuk – Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para Ahli :
1.      Organisasi Koprasi Menurut Hanel
Menurut Hanel, Organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari:
Ø      Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagi pemilik dan konsumen akhir
Ø Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok ( supplier)
Ø     Koperasi sebagai daban usah yang melayani anggota koperasi dan masyarakat

      2.     Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
Ø  Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
Ø Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi
Ø  Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
Ø  Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya
Ø  Jika memperhatikan kriteria dan ciri-ciri organisasi koperasi di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, oeganisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut.
Ø Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
Ø  Badan usaha koperasi, sebgai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
Ø Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.

 Organisasi Koperasi di Indonesia
Koperasi yang berjalan di Indonesia memiliki struktur organisasi. Struktur tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan  perangkat organisasi koperasi, yaitu:
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi bukan sekedar sebagai forum rapat dan merupakan suatu lembaga structural organisasi koperai. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber segala keputusdan atau tindakan yang dilaksanakan oleh eprangkat organissi. ZSegala sesuatu yang diputuskan oleh rapat anggota harus ditaati dan sifatnya mengikat bagi semua anggota,  pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Rapat anggota menetapkan:
Ø  Anggaran dasar
Ø  Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
Ø  Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
Ø Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan.
Ø  Pembagian sisa hasil usaha
Ø  Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus mempunyai tugas sebagai berikut:
Ø  Mengelola koperasi dan usahanya
Ø  Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan  belanja koperasi
Ø  Menyelenggarakan rapat anggota
Ø  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Ø  Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
Ø  Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Selain memiliki tugas, pengurus juga memiliki wewenang sebagai  berikut:
ü  Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
ü  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta  pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
ü   Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
3. Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Selain itu pengawas juga berhak memeriksa segala catatan yang ada di koperasi serta meminta keterangan yang diperlukan.
4. Pengelola
Pengelola koperasi diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Kedudukan pengelola koperasi adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa atau wewenang oleh pengurus.

Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :


1. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
Ø  pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
Ø  pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
Ø  Mengelola koperasi dan usahanya
Ø  Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
Ø  Menyelenggaran Rapat Anggota
Ø  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Ø  Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Ø  Meningkatkan peran koperasi
2. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja diangkat & diberhentikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawan pengelola :
Ø  Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
Ø  Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
Ø  Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
Ø  Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi  pegawai.
3. Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola. Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
Ø  mempunyai kemampuan berusaha
Ø mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya dan dihargai pendapatnya
1. Pengawas bertugas :
Ø  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan  dan pengelolaan koperasi
Ø  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
2. Pengawas berwenang :
Ø  Meneliti catatan yang ada pada koperasi
Ø  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Ø  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga

Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
1.      Rapat Anggota
2.      Pengawas
3.      Pengurus
4.       Pengelola






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS DAN DESAIN JABATAN

  A.      Pengertian Analisis dan Desain Jabatan Analisis jabatan atau job analysis and design adalah sebuah proses mempelajari pola-pola ...