Senin, 06 Juli 2020

Perikatan dan Perjanjian


Forum
Menurut saya perikatan lebih luas dari perjanjian, karena hubungan hukum yang ada dalam perikatan munculnya tidak hanya dari perjanjian tetapi juga dari aturan perundang-undangan. Dan perikatan selain mengikat karena adanya kesepakatan juga mengikat karena diwajibkan oleh undang undang. Jadi intinya secara umum perikatan dan perjanjian itu bisa dikatakan sama, tapi secara definis dari pemahaman saya  perikatan mempunyai arti yang lebih luas dibandingkan dengan perjanjian.

Kasus dalam Perikatan dan Perjanjian

Kasus Pengembalian DP

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 685 K/Pdt/2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 94/PDT/2017/PT. DKI sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: menghukum tergugat untuk mengembalikan pembayaran DP kepada penggugat sejumlah SGD 610.000 yang dikonversikan ke dalam rupiah. Selain itu tergugat juga harus membayar bunga sebesar 10%. Hal ini disebabkan tergugat telah cidera janji/wanprestasi terhadap penggugat karena tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Mutual Agreement tanggal 7 Oktober 2013.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS DAN DESAIN JABATAN

  A.      Pengertian Analisis dan Desain Jabatan Analisis jabatan atau job analysis and design adalah sebuah proses mempelajari pola-pola ...