Forum
Menurut saya perikatan lebih
luas dari perjanjian, karena hubungan hukum yang ada dalam perikatan munculnya
tidak hanya dari perjanjian tetapi juga dari aturan perundang-undangan. Dan
perikatan selain mengikat karena adanya kesepakatan juga mengikat karena
diwajibkan oleh undang undang. Jadi intinya secara umum perikatan dan perjanjian itu bisa
dikatakan sama, tapi secara definis dari pemahaman saya perikatan
mempunyai arti yang lebih luas dibandingkan dengan perjanjian.
Kasus dalam Perikatan dan Perjanjian
Kasus
Pengembalian DP
Berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 685
K/Pdt/2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung memperbaiki amar Putusan
Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 94/PDT/2017/PT. DKI sehingga amarnya
menjadi sebagai berikut: menghukum tergugat untuk mengembalikan pembayaran DP kepada
penggugat sejumlah SGD 610.000 yang dikonversikan ke dalam rupiah. Selain itu
tergugat juga harus membayar bunga sebesar 10%. Hal ini disebabkan tergugat
telah cidera janji/wanprestasi terhadap penggugat karena tidak
melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Mutual
Agreement tanggal 7 Oktober 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar