Forum
Menurut
saya semua orang merupakan Subyek Hukum, karena tiap-tiap seorang manusia sudah
menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita
pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia
dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada
dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan
atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh
hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka
dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu
oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa,
atau belum menikah, dan orang yang berada dalam pengampunan seperti orang
yang sakit ingatan.
Kasus dalam Subyek Hukum
Pada
sekitar bulan April atau Mei di tahun 2015 Renji Saskia dihubungi oleh Dedi
Saputra yang menceritakan tentang kreditnya yang ada di Bank Negara Indonesia
(BNI) yang telah jatuh tempo, dan akan segera di lelang oleh pihak bank, agar
Dedi Saputra tidak dikenakan BI Cek list maka Dedi meminta atau menawarkan
kepada Renji Saskia untuk membeli Asetnya yang dijaminkan ke Bank sehingga ia
bisa bebas dari blacklist oleh Bank Negara Indonesia. Bahwa untuk meyakinkan
barang yang akan dijual belikan berupa 5 bidang tanah dan bangunan ada di bank
Dedi Saputra mengajak Doni yang secara kebetulan adalah Pegawai Bank Negara
Indonesia untuk menemui Renji Saskia. Bahwa karena ingin membantu teman dan
diharapkan ada keuntungan bagi Renji Saskia baik untuk memanfaatkan tanah dan
bangunan itu lagi baik untuk dijual kembali atau dibangunkan, maka Renji Saskia
bersedia membeli aset milik Dedi yang dijadikan gadaian ke Bank dengan membayar
lunas ke 5 (bidang) bidang tanah dan bangunan yang akan dilakukan jual beli
tersebut. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2011 untuk merealisasikan pembayaran jual
beli seperti apa yang telah dibicarakan antara Dedi Saputra dengan Renji
Saskia, maka Renji Saskia melakukan transfer uang sejumlah 1.400.000.000 (satu
milyar empat ratus juta rupiah) kepada Dedi melalui bank Mandiri cabang Bandar
Jaya.
Bahwa setelah dilakukan pelunasan
pembayaran jual beli ke 5 (lima) bidang tanah dan bangunan melalui transfer
yang dibayarkan oleh Renji Saskia kepada Dedi Saputra melalui rekening Mandiri
Cabang Bandar Jaya, seluruh sertifikat tanah dan bangunan yang ada di bank atas
nama Dedi Saputra diserahkan kepada Renji Saskia melalui Doni (pegawai bank
BNI) , selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2015 dibuatkan akta jual beli atas 5
(lima ) bidang tanah dari Dedi Saputra kepada Renji Saskia melalui Notaris
/PPAT Notaris di Bandar jaya. Bahwa pada saat akan dilakukan pengikatan jual
beli terhadap 5 (lima ) bidang tanah tersebut, Dedi Saputra membujuk Renji
Saskia agar 1 aset yakni tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 1997 luas 980
M2. yang telah dibeli oleh Renji Saskia jangan dilakukan pengikatan jual beli
terlebih dahulu karena akan dibeli kembali oleh Dedi Saputra, oleh sebab itu
Dedi Saputra meminta waktu 1 (satu) minggu setelah tanggal 15 Juli 2017
tersebut uang yang telah dibayar oleh Renji kepada Dedi Saputra, akan dikembalikan
kepada Renji Saskia sebesar Rp. 400.000.000 jika dalam jangka waktu yang telah
ditentukan Dedi Saputra tidak membayar lunas atas aset yang akan dibeli kembali
tersebut, maka terhadap aset tersebut akan langsung dilakukan pengikatan jual
beli. Bahwa setelah jangka waktu 1 (satu) minggu hingga sekarang Dedi Saputra
belum juga mengembalikan uang atas tanah dan bangunan yang tidak dijadikan
sebagai dasar jual beli serta tidak bersedia untuk menandatangani akta jual
beli sebagaimana janjinya kepada Renji Saskia.
Subjek hukum
Subjek hukum
merupakan pendukung hak dan kewajiban berdasarkan hukum, dalam penyusunan ini
pihak – pihak yang terlibat adalah sebagai berikut:
Ø Renji Saskia
(penggugat)
Ø Dedi Saputra
(tergugat).
Ø Doni Pegawai
Bank Negara Indonesia.(perantara)
Ø Notaris dan
PPAT di Bandar jaya.
Objek hukum
Objek hukum sendiri berarti segala sesuatu yang
menjadi sasaran pengaturan hukum, di mana hak dan kewajiban serta kekuasaan
subjek hukum terkait di dalamnya ,dalam kasus ini yang menjadi objek hukum
adalah sebagai berikut:
Ø 5 bidang tanah dan bangunan
(benda ekonomi)
Perbuatan Dedi Saputra dapat dikategorikan telah
memenuhi unsur tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH
Pidana yaitu mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar