Senin, 06 Juli 2020

Subyek dan Objek Hukum


Forum
Menurut saya semua orang merupakan Subyek Hukum, karena tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah, dan orang yang berada dalam pengampunan seperti orang yang sakit ingatan.

Kasus dalam Subyek Hukum
Pada sekitar bulan April atau Mei di tahun 2015 Renji Saskia dihubungi oleh Dedi Saputra yang menceritakan tentang kreditnya yang ada di Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah jatuh tempo, dan akan segera di lelang oleh pihak bank, agar Dedi Saputra tidak dikenakan BI Cek list maka Dedi meminta atau menawarkan kepada Renji Saskia untuk membeli Asetnya yang dijaminkan ke Bank sehingga ia bisa bebas dari blacklist oleh Bank Negara Indonesia. Bahwa untuk meyakinkan barang yang akan dijual belikan berupa 5 bidang tanah dan bangunan ada di bank Dedi Saputra mengajak Doni yang secara kebetulan adalah Pegawai Bank Negara Indonesia untuk menemui Renji Saskia. Bahwa karena ingin membantu teman dan diharapkan ada keuntungan bagi Renji Saskia baik untuk memanfaatkan tanah dan bangunan itu lagi baik untuk dijual kembali atau dibangunkan, maka Renji Saskia bersedia membeli aset milik Dedi yang dijadikan gadaian ke Bank dengan membayar lunas ke 5 (bidang) bidang tanah dan bangunan yang akan dilakukan jual beli tersebut. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2011 untuk merealisasikan pembayaran jual beli seperti apa yang telah dibicarakan antara Dedi Saputra dengan Renji Saskia, maka Renji Saskia melakukan transfer uang sejumlah 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) kepada Dedi melalui bank Mandiri cabang Bandar Jaya.

            Bahwa setelah dilakukan pelunasan pembayaran jual beli ke 5 (lima) bidang tanah dan bangunan melalui transfer yang dibayarkan oleh Renji Saskia kepada Dedi Saputra melalui rekening Mandiri Cabang Bandar Jaya, seluruh sertifikat tanah dan bangunan yang ada di bank atas nama Dedi Saputra diserahkan kepada Renji Saskia melalui Doni (pegawai bank BNI) , selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2015 dibuatkan akta jual beli atas 5 (lima ) bidang tanah dari Dedi Saputra kepada Renji Saskia melalui Notaris /PPAT Notaris di Bandar jaya. Bahwa pada saat akan dilakukan pengikatan jual beli terhadap 5 (lima ) bidang tanah tersebut, Dedi Saputra membujuk Renji Saskia agar 1 aset yakni tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 1997 luas 980 M2. yang telah dibeli oleh Renji Saskia jangan dilakukan pengikatan jual beli terlebih dahulu karena akan dibeli kembali oleh Dedi Saputra, oleh sebab itu Dedi Saputra meminta waktu 1 (satu) minggu setelah tanggal 15 Juli 2017 tersebut uang yang telah dibayar oleh Renji kepada Dedi Saputra, akan dikembalikan kepada Renji Saskia sebesar Rp. 400.000.000 jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan Dedi Saputra tidak membayar lunas atas aset yang akan dibeli kembali tersebut, maka terhadap aset tersebut akan langsung dilakukan pengikatan jual beli. Bahwa setelah jangka waktu 1 (satu) minggu hingga sekarang Dedi Saputra belum juga mengembalikan uang atas tanah dan bangunan yang tidak dijadikan sebagai dasar jual beli serta tidak bersedia untuk menandatangani akta jual beli sebagaimana janjinya kepada Renji Saskia.

Subjek hukum 
Subjek hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban berdasarkan hukum, dalam penyusunan ini pihak – pihak yang terlibat adalah sebagai berikut:
Ø  Renji Saskia (penggugat)
Ø  Dedi Saputra (tergugat).
Ø  Doni Pegawai Bank Negara Indonesia.(perantara)
Ø  Notaris dan PPAT di Bandar jaya.
 
Objek hukum
Objek hukum sendiri berarti segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum, di mana hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum terkait di dalamnya ,dalam kasus ini yang menjadi objek hukum adalah sebagai berikut:
Ø  5 bidang tanah dan bangunan (benda ekonomi)
Perbuatan Dedi Saputra dapat dikategorikan telah memenuhi unsur tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana yaitu mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANALISIS DAN DESAIN JABATAN

  A.      Pengertian Analisis dan Desain Jabatan Analisis jabatan atau job analysis and design adalah sebuah proses mempelajari pola-pola ...